Polda Metro Hentikan Kasus Pungli Permintaan THR Rektor UNJ

Kamis, 09 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 lidik) kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang Tunjangan Hari Raya atau THR rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengungkapkan dihentikannya proses penyelidikan ini lantaran pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Respons Kemendikbud setelah Rektor UNJ Ditangkap KPK

Roma mengatakan, perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan terhadap pelimpahan lapor hasil penyelidikan dari KPK terkait dengan perkara quonya.

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi," kata Roma di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu. Foto: MP/Kanu

Roma yang mengenakan kemeja biru tua ink mengungkapkan dari hasil pemeriksaan 44 saksi yang dua diantaranya saksi ahli pidana dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Pihaknya tidak menemukan kontruksi hukum pada pasal yang dipersangkakan yang tertuang dalam laporan hasil penyelidikan KPK.

Baca Juga

KPK Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polri

Roma menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna.

"Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.

Sebelumnya, KPK bersama Kemdikbud menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$ 1.200.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.

Baca Juga

OTT KPK Terhadap Rektor UNJ Dinilai Tidak Berkelas dan Memalukan

Selain Dwi, KPK diketahui juga melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Namun, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan