MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyebut putri Akidi Tio, Heryanti pernah terjerat kasus dugaan penipuan. Namun, kasus dengan nomor laporan polisi LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Februari 2020 itu, belakangan dimintakan dicabut oleh pelapor.
Pengamat Kepolisian, Sahat Dio, menyesalkan terlambatnya informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya perihal profil Heryanti.
Baca Juga
Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Setengahnya Juga Tidak Ada
Heryanti saat ini tersangkut masalah sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum ayahnya guna penanganan pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga hoaks. Sumbangan itu diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru.
"Seharusnya sejak dini bisa disampaikan rekam jejak orang ini oleh Polda Metro Jaya. Bukan malah pertama kali diungkap oleh media massa," kata Sahat di Jakarta, Rabu (4/8)
Menurut Sahat, informasi mengenai Heryanti, idealnya disampaikan Polda Metro Jaya sebelum konferensi pers penyerahan bantuan.
"Itu jika sistem data informasi Polri, antar polda terintegrasi. Biasanya kalau polisi ada kegiatan, informasinya selalu ada dan beredar di internal mereka sebelum acara. Pihak eksternal saja hadir kok, artinya dia tahu sebelum acara digelar," tuturnya.
Jika tak memungkinkan, lanjut dia, profil Heryanti bisa disampaikan Polda Metro Jaya ke Polda Sumsel beberapa saat usai konferensi pers, atau setelah berita penyerahan dana hibah tersebut beredar dan diterima.
"Sehingga harapan yang diduga palsu itu tak larut lebih jauh. Dan akhirnya bisa segera ditindak dan diantisipasi berbagai eksesnya. Kalau sudah begini kan ada pihak yang dipermalukan jadinya," papar Sahat.
Penyampaian informasi yang terlambat, kata Sahat turut menimbulkan berbagai kesan di masyarakat. Yang muaranya justru mencoreng institusi kepolisian itu sendiri.
"Persepsi masyarakat bisa dinilai adanya miskoordinasi antar polda, data yang tak terintegrasi. Atau bahkan persepsi masyarakat yang terburuk, 'mungkin ada 'kesengajaan', atau 'pembiaran' sehingga ini terjadi'," jelas Sahat.
"Yang rugi ya Polri. 'Masa polisi kena prank, masa polisi kena tipu', kan begitu pandangan masyarakat atas kejadian ini," sambungnya.
Menurut Sahat, tak ada alasan yang bisa diterima, sehingga membuat Polda Metro Jaya tak bisa memberitahukan status atau track record Heryanti ke Polda Sumsel.
Apalagi jika beralasan, mereka tak mengetahui bahwa Heryanti yang menyerahkan dana hibah tersebut, merupakan orang yang sama dengan yang dipolisikan di Jakarta.
Sebab, saat hendak dan tengah diselidiki dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tentunya polisi sudah mendapatkan informasi tentang terlapor.
"Selain itu salah satu media massa saja bisa memastikan bahwa Heryanti di Palembang adalah orang yang sama dengan yang dilaporkan di Polda Metro," lanjut dia. (Knu)
Baca Juga
Polda Sumsel Ungkap Fakta Baru Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio