Polda Metro Beri Surat Rekomendasi, Dishub DKI: Kami Masih Kaji

Kamis, 15 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyerahkan surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang merupakan kebijakan penataan tahap awal. Namun rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan penataan tersebut hanya bersifat sementara. Ia juga mengaku telah menjelaskan kepada pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sudah dijelaskan ke Dirlantas kalaupun kebijakan yang dilaksanakan saat ini, hanyalah kebijakan sementara. Sistem ganjil-genap kan Polisi juga sama-sama tahu load factor-nya terlalu banyak. apalagi mendasarkan hanya kepada visual oleh petugas," ujar Sigit di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/2) malam.

Sigit menuturkan penataan Tanah Abang tahap awal merupakan rekayasa. Pasalnya lanjut dia, Pemprov DKI akan mengeksekusi kawasan tersebut yang nantinya dibuat skema Transit Oriented Development (TOD).

Tak hanya itu, Sigit menuturkan, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait surat rekomendasi tersebut.

"Kami masih kaji termasuk dengan teman-teman Dirlantas," pungkasnya.

Seperti diketahui, ada enam rekomendasi yang diajukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu:

1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.

2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan diliar fungsu jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri

3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku

4. Melakukan evaluasi dan pengkabian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum

5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju perbelanjaan

6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan