Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Polda Jawa Barat mematuhi putusan praperadilan tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian, Pegi Setiawan. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
"Kami akan sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah diberikan oleh hakim dalam sidang praperadilan ini," kata Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (8/7).
Jules menegaskan, bahwa proses pembebasan Pegi akan segera dilaksanakan sesuai dengan putusan. Kini, pihaknya sedang menunggu salinan putusan untuk segera melanjutkan langkah-langkah teknis pembebasan.
Baca juga:
"Sehingga kami bisa mengimplementasikan putusan tersebut dengan tepat sesuai ketentuan hukum dan SOP yang berlaku," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim tunggal, Eman Sulaeman, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan tersebut menyatakan, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 itu tidak sah menurut hukum.
Hakim pun meminta Pegi Setiawan untuk segera dikeluarkan dari tahanan dan dikembalikan haknya. (knu)
Baca juga:
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah