Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Selasa, 20 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah memeriksa 17 orang atas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (19/4).

Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jati, AKBP Nur Hidayat menyampaikan, kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan

"Ada saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi di TKP," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Namun, pihaknya tak sepenuhnya menjelaskan detil siapa saja saksi dan pihak yang dimintai keterangan oleh tim khusus untuk mengungkap kasus penganiayaan Nurhadi ini.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan, kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Totalnya yang diketahuinya ada enam orang dari pihaknya.

"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya), berikut Nurhadi juga sudah diperiksa," tutur Fatkhul.

Hingga saat ini, lanjut Fatkhul, ada lima nama diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Mereka di antaranya Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani, dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya merupakan anggota polisi.

Ia berharap usai gelar perkara nanti seluruh pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Delik Undang-undang Pers. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan