Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda DIY Terapkan Ganjil Genap di 3 Lokasi Wisata

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 September 2021

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju tiga tempat wisata.

Ketiga tempat tersebut yakni Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta, Taman Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinusari Mangunan di Bantul.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, ganjil genap akan diterapkan pada Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Beroperasi Hingga Ganjil Genap di Tempat Wisata

"Mana kala akan berkunjung pada tanggal genap Sabtu maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan dengan nomor polisi genap. Begitu juga dengan hari Minggu karena pada tanggal ganjil maka kendaraan bernomor ganjil yang berhak masuk," kata Iwan di Yogyakarta, Kamis (16/09)

Ia melanjutkan, ketiga tempat wisata tersebut dipilih karena sudah mengantongi diizinkan beroperasi selama masa uji coba PPKM level 3.

"Ada upaya-upaya pembatasan di mana pembatasan tersebut salah satu metodenya adalah ganjil genap. Inilah yang akan kami terapkan di tiga lokasi tersebut," tutur dia.

Aturan ganjil genap kawasan wisata menurut Iwan, sudah berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42.

 Suasana Malioboro saat PPKM Darurat diterapkan.(Foto: tangkapan layar)
Caption

Ia meminta, pada masyarakat yang hendak berkunjung ke tiga destinasi wisata tersebut memerhatikan tanggal ganjil dan tanggal genap.

Selain itu, lanjut Iwan, para pengunjung tiga destinasi wisata itu juga diwajibkan menginstal aplikasi PeduliLindungi, pada masing-masing gawai untuk memindai kode QR guna memverifikasi bukti vaksin.

Khusus di Yogyakarta para calon pengunjung juga diwajibkan melakukan reservasi menggunakan aplikasi Visitingjogja sebelum memasuki objek wisata.

"Nantinya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang kami tempatkan yakni TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya," Pungkas Iwan. (Teresa Ika/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata

Baca Artikel Asli