Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan empat kilogram sabu-sabu asal Aceh senilai Rp9 miliar dan menangkap lima orang tersangka.
"Tim Ditresnarkoba kita berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku narkopba dengan barang bukti empat kilogram sabu-sabu yang diseludupkan lewat Aceh dan masuk ke Jambi menggunakan jalur transportasi darat atau bus secara berantai," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto di Jambi, Senin (22/5).
Kelima tersangka itu kini sudah diamankan dan hasil pemeriksaan sementara, mereka ini merupakan kurir dari bandar besar jaringan internasional yang masih diselidki Polda Jambi.
Mereka berlima mendapat perintah untuk membawa barang sabu-sabu dengan upahnya macam-macam. Mulai dari Rp10 sampai Rp20 juta sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.
Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Subdit I di depan Polres Muarojambi dengan tersangka Irfandi (26) warga Tungkal Ilir yang merupakan oknum honorer di Diskominfo Tanjab Barat dengan barang bukti diamankan satu kilogram sabu dan barang haram ini rencananya akan dipasok ke Lapas Kualatungkal kepada salah satu napi.
Selanjutnya, Nasrullah (28) warga Aceh. Dia ditangkap saat hendak membawa setengah kilogram sabu ke wilayah Sarolangun dan kemudian pada 18 Mei 2017 sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Subdit III mengamankan Sandi Wijaya (30) dan Erwan Saputra (37) warga kota Jambi di depan Mako Polsek Tungkal Ulu dan diamankan barang bukti setengah kilogram sabu.
Di lokasi yang sama, juga polisi berhasil membekuk tersangka Muktar A Ghania (67) warga Aceh. Barang bukti diamankan dua kilogram sabu yang rencananya akan dipasok atau dikirim ke Palembang.
Jambi kini merupakan wilayah perlintasan para kurir narkoba. Tentunya, pihaknya terus berupaya melakukan pengungkapan dan pengungkapan dengan modusnya mereka membawa lewat darat menggunakan bus. Kurirnya dari orang Aceh dan Jambi.
Sumber: ANTARA