PKS Sepakat Nomor Urut Parpol tidak Diganti
Rabu, 14 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu poin dalam Perppu tersebut yakni parpol boleh menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Baca Juga
KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2024 dan Undi Nomor Urut Parpol Baru Hari Ini
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi sepakat nomor urut parpol tidak diganti. Ia menilai semua nomor baik.
"Bagi PKS, tidak masalah nomor urut berapapun. Semua Insya Allah baik," sebut dia di Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut Aboe Bakar, dengan tidak digantinya nomor urut memberikan kemudahan bagi parpol untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tetapi jika memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, kata Aboe Bakar, PKS menyampaikan apresasi kepada pemerintah yang sudah menerbitkan Perppu no 1 tahun 2022.
"Karena Pertama, pelaksanaan Pemilu semakin jelas dan pasti. Ini menunjukkan sikap pemerintah yang menjunjung tinggi konstitusi kita," tuturnya.
Kedua, PKS sepakat tetapi memilih nomor urut yang sama seperti Pemilu 2019, yakni nomor 8.
"Menurut kami, ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik," ucapnya. (Knu)
Baca Juga
Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua