PKS: Rezim Jokowi-JK Tidak Sabar Proses Demokrasi

Selasa, 03 November 2015 - Eddy Flo

Merahputih Peristiwa - Menanggapi surat edaran Kapolri yang mengeluarkan larangan berbicara dengan nada kebencian dimuka publik, "Hate Speech" Mardani Ali Sera, selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, rezim Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak sabar dengan proses demokrasi.

"Belum sampai pada kesimpulan membungkam demokrasi. Tapi tidak sabar dengan proses demokrasi," Ujar Mardani Ali Sera saat dihubungi merahputih.com pada Selasa (3/11).

Menurut Wasekjen PKS itu, dalam negara demokrasi, negara seharusnya tidak terlalu sering masuk kedalam wilayah perdebatan.

PKS sendiri secara tegas, akan meminta kadernya yang berada di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil Kapolri dan meminta penjelasan terkait surat edaran "Hate Speech" tersebut.

"Jangan terlalu sering negara masuk campur ke wilayah debatable. PKS akan segera meminta kader kita di DPR di komisi III untuk mendapat penjelasan langsung dari Kapolri," pungkasnya.

 

Perlu diketahui, hate speech merujuk antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 2/2002 tentang Polri, UU Nomor 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

hate speech dikeluarkan dengan harapan para individu maupun kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab (provokatif) mendapatkan hukuman dan memberikan efek jera. Sehingga untuk menjadi provokator, individu maupun kelompok lebih mempertimbangkan lagi teringat efek atas ujaran yang mereka lontarkan.

Ujaran kebencian tidak hanya dilontarkan secara langsung, namun pada saat ini banyak ujaran kebencian yang beredar melalui media. Contohnya melalui kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Dengan dasar Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), maka aparat kepolisisan dapat mengambil sikap tanpa mentolerir berbagai macam provokasi yang menimbulkan kebencian. (Aka)

Baca Juga:

  1. Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech
  2. PKS: Surat Edaran Hate Speech Bungkam Suara Rakyat
  3. Luncurkan Hate Speech Kapolri Dinilai Militeristik
  4. Uchok Sky Khadafi: Hate Speech Otoriter
  5. Terkait Surat Hate Speech, Polda Metro Jaya Irit Bicara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan