PKS Pecat Caleg Terpilih karena Terlibat Kasus Narkoba
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih, DPRK Aceh Tamiang, Sofyan karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, peredaran narkoba merupakan extraordinary crime. Untuk itu, PKS menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sofyan.
"Iya dong. Apalagi narkoba, kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Meski belum mengetahui peran dan status hukum Sofyan, PKS meminta maaf kepada masyarakat Aceh terkait tindak pidana yang dilakukan calegnya.
Baca juga:
Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Jadi Pengendali Jaringan Narkoba Puluhan Kilogram
Nasir menyebut kasus narkoba yang menjerat Sofyan di luar kehendak PKS.
"Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ujarnya.
Baca juga:
Alasan KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada
Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari Dapil 2 Aceh Tamiang, meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Sofyan ditangkap Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat sedang berada di toko pakaian di Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
Baca juga:
Penangkapan Sofyan merupakan tindak lanjut dari kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 70 kilogram yang digagalkan aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung pada 10 Maret 2024. (Pon)