PKS Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Kamis, 09 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kelompok DPD di MPR menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen tidak sesuai dengan keinganan masyarakat. Aturan itu dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan rakyat dalam kontestasi Pemilu.

Selain DPD, gugatan terhadap ambang batas pemilihan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen juga dilakukan oleh Politikus Gerindra, Ferry Juliantono. Ferry menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan itu menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

Baca Juga

Presidential Threshold Dinilai Perlemah Sistem Demokrasi

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut berkomentar terkait hal tersebut. Ia menegaskan mendukung agar PT dapat diturunkan hingga nol persen.

"Saya dukung Presidential Threshold (PT) nol persen," kata Mardani kepada wartawan, Kamis, (9/12).

Menurut Mardani, Fraksi PKS DPR masih terus mengusulkan revisi Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar PT turun dari 20 persen ke 10 persen.

"Atau minimalnya sama dengan Parlementary Threshold 4 persen," ujarnya.

Baca Juga

Presidential Threshold Dinilai Buka Peluang Capres Boneka

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, sistem presidensial semestinya dapat memudahkan pencalonan presiden. Hal ini agar ada kontestasi karya dan gagasan.

Oleh karena itu, lanjut Mardani, PKS saat ini masih terus melakukan komunikasi dengan beberapa politisi dan parpol serta masyarakat sipil.

"Plus himbauan pada Presiden untuk punya pendapat dalam masalah ini," imbuhnya.

Baca Juga

Presidential Threshold Dianggap Bikin Sosok Kredibel yang Tak Punya Kapital 'Gigit Jari'

Mardani melanjutkan, jika revisi UU pemilu tidak dapat dilakukan, maka PKS akan mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kita terus mendorong revisi atau Perppu," pungkas Mardani. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan