Pimpinan KPK hingga Dewas Bakal Dapat Mobil Dinas

Kamis, 15 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/10).

Namun, Ali belum bisa membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.

Baca Juga:

KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke Pengadilan Tipikor

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebur, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

Ali mengatakan bahwa mengenai jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ungkapnya.

Baca Juga:

KPK Sita Rp3,7 Miliar dari Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Sumut

Saat ini, Ali melanjutkan, lembaga antirasuah memang belum memiliki mobil dinas jabatan, baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas. Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan Rp1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp1 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur Bank Bukopin Terkait Kasus Suap RTH Bandung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan