Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pimpinan Komisi III Setuju Koruptor Dihukum Mati, Asal...

Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 November 2021

Merahputih.com - Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Namun demikian, korupsi tetap saja terjadi. Penangkapan terkait kejahatan itu tak pernah ada habisnya. Akibatnya, muncul wacana agar koruptor dihukum mati.

Wacana tersebut disetujui Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Namun, ia menggarisbawahi bahwa hukuman mati haruslah sesuai mekanisme. Misalnya, jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi (tipikor) berat dengan mengakibatkan kerugian negara besar.

Baca Juga:

Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan

"Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/11).

Hal ini disampaikan Sahroni pada acara webinar nasional Pusat Kajian Kejaksaan (Puji Jaksa) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Jawa Tengah.

Sahroni menilai apabila kasusnya parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan sehingga perlu disesuaikan dengan kasusnya.

Baca Juga:

Kasus Baku Hantam Anggota Pemuda Pancasila dan Debt Collector Berakhir Damai

Dia menyoroti terkait efektivitas hukuman mati untuk memberikan efek jera pelaku sehingga perlu dilihat apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan praktik korupsi di Indonesia.

"Hal yang penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera para pelaku. Karena meskipun ada aturannya, ternyata hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan," katanya.

Baca Juga:

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung

Sahroni menilai selain hukuman mati bagi terpidana korupsi, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan pencucian uang.

Selain pelakunya ditindak, perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan.Caranya dengan penerapan aturan pencucian uang yang tegas dan efektif sehingga kerugian negara bisa diminimalkan. (Pon)

Baca Artikel Asli