Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak
Sabtu, 24 Mei 2025 -
Merahputih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok kurang memadai sebagai dasar hukum penertiban perokok di ruang publik.
Menurut Rany, larangan merokok seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum, melainkan juga harus melibatkan aspek kesehatan untuk memperkuat aturan.
"Harusnya mungkin perda tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” ujar Rany dalam keterangannya, Sabtu (24/5).
Baca juga:
Saat ini, DPRD DKI sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembahasan ini bertujuan untuk memperjelas sanksi, mekanisme penegakan, serta memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.
Rany menjelaskan bahwa Raperda KTR ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di berbagai ruang publik, seperti fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan area publik lainnya.
“Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” imbuhnya.
Baca juga:
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Senada, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengakui bahwa DKI Jakarta belum memiliki Perda khusus yang mengatur KTR. Ia berharap Raperda KTR dapat segera disetujui DPRD, menekankan pentingnya regulasi ini dalam mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan.