Pimpinan DPR Usul Vonis Mati Pertama untuk Koruptor Duit Bencana
Selasa, 10 Desember 2019 -
MerahPutih.com - DPR menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segan menghukum mati koruptor sebagai sebagai peringatan untuk jajaran eksekutif, leglistatif, yudikatif hingga masyarakat sendiri.
"Warning yang keras itu merupakan suatu sinyal bahwa Pak Presiden tak akan pandang bulu dan akan tegas memberantas korupsi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Baca Juga
Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan
Di Indonesia sebetulnya telah lama memiliki aturan pidana mati bagi koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya.
Lebih jauh, Dasco menyarankan pemberlakukan vonis mati koruptor pertama-tama bisa diterapkan kepada pelaku penyelewengan dana bantuan bencana alam sebagai bentuk tindak pidana korupsi berat.
"Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam, ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi, itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Namun, Dasco juga menekankan soal syarat penerapan hukuman mati bagi koruptor. "Itu kita apresiasi walaupun mungkin untuk hukuman mati perlu kemudian ditimbang tingkat kesalahannya, seberapa berat yang dilakukan," tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12) kemarin. (Knu)
Baca Juga