Pimpinan DPR Tindak Lanjuti RUU PPRT setelah Reses
Senin, 27 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang sudah jauh dari target. Padahal keberadaan RUU ini sudah cukup lama, namun seolah jalan di tempat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas RUU PPRT setelah masa reses anggota dewan selesai pada 13 Maret 2023.
Baca Juga
“Nanti setelah masa reses ini selesai, reses ini kan berakhir pada 13 Maret, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih gantung atau belum selesai pada masa sidang kemarin,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).
Baca Juga
Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan Sebelum Masa Sidang 2023 Berakhir
Lebih lanjut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan pihaknya akan menindaklanjuti RUU PPRT tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.
“Kami akan bahas itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md meminta DPR mempercepat pengesahan RUU PPRT. Pasalnya, RUU tersebut telah mendapatkan dukungan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, UU PPRT harus segera disahkan sebelum tahun 2024. Sebab, UU PPRT merupakan utang pemerintah kepada para pekerja rumah tangga yang belum terealisasi. (Pon)
Baca Juga