Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Jumat, 16 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyinggung pentingnya evaluasi secara komprehensif terhadap penyelenggaraan pilkada. Ia tak ingin pemungutan suara ulang (PSU) terjadi terus-menerus.
Hal itu disampaikan Doli dalam merespons fenomena PSU terjadi berulang kali di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Barito Utara. Barito Utara melakukan PSU lagi seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon lantaran terbukti melakukan politik uang.
"Bayangin ini kan sekarang pilkada lalu itu November 2024, ya. Sekarang sudah Mei. Itu sudah hampir tujuh bulan. Nah, tujuh bulan nanti kemudian diundur lagi paling lama 90 hari. Itu tiga bulan. Bayangin hampir setahun daerah itu enggak punya pemimpin," kata Doli kepada wartawan, Jumat (16/5).
Waketum Golkar ini mengamati PSU yang tak hanya sekali menyebabkan negara mesti membayar anggaran yang tak sedikit. Kondisi itu dinilai melemahkan kapasitas fiskal daerah. "Anggarannya kan makin lama makin besar itu daerah itu. Belum tentu daerah itu punya kapasitas fiskal untuk membiayai pilkada yang berulang-ulang itu," ujarnya.
Baca juga:
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Doli juga menyebut PSU yang berulang kali bisa menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengaturan ketat terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada di MK supaya PSU tak berulang. "Di masa depan memang harus diatur, ini sampai kapan ini perselisihan-perselisihan pilkada ini selesai. Iya kan? Ini kan enggak seperti tidak ada berhentinya," ujar Doli.
Doli juga merekomendasikan supaya proses gugatan sengketa pilkada di MK cukup dilakukan sekali. "MK ini kan lembaga yang menurut saya lembaga yang mulia. Tugasnya ialah menguji, tugas utamanya sesuai dengan UU itu menguji sebuah peraturan perundangan bertentangan atau tidak dengan UUD dan konstitusi kita," katanya.
Lebih lanjut Doli menyebut beban kerja hakim MK seharusnya tidak ditambah dengan perkara-perkara teknis seperti sengketa pilkada.
"Nah, sebaiknya juga jangan ditambah juga dengan beban kerja untuk melakukan menyidangkan perselisihan-perselisihan Pemilu Pilkada," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk