MerahPutih.com - Ipda OS, mantan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya dijadikan tersangka.
Polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan maut di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara yang baru saja tuntas dan hari ini, sudah diputuskan, maka penyidik tetapkan status Ipda OS dalam kasus ini sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Baca Juga:
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Dinonaktifkan
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Zulpan.
Kini, Ipda OS masih diperiksa untuk mendalami motifnya melakukan penembakan.
Ipda OS juga tak ditampilkan saat rilis kepolisian.
Ipda OS terlibat penembakan dua orang, yakni PP dan MA, di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (26/11) malam.
Baca Juga:
Pangkat Hingga Tempat Dinas Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Terkuak
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Setelah warga itu melapor ke Ipda OS, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan.
Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut langsung terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan. (Knu)
Baca Juga:
Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Sudah Jalani Operasi di Bagian Perut