MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengehentikan sementara operasional sejumlah bandara di Papua.
Penghentian sementara ini usai insden penembakan pesawat perintis Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) pada 11 Februari 2026 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyebutkan, pihaknya menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 bandara /satpel/lapter.
11 bandara/satpel/lapter yang operasionalnya dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan adalah Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Latper Kapiraya, Latper Iwur. Selain itu Latper Faowi, Lapter Dagai, Latper Aboy, Latper Teraplu, dan Lapter Beoga.
Baca juga:
4 Orang Ditangkap terkait Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel, Pelaku Lain Masih Diburu
"Ini mengingatkan kita betapa tingginya risiko bertugas di tanah Papua," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (16/2).
Adapun, lima bandara yang masuk dalam status situasi rawan penyerangan antara lain, Bandara Kiwirok, Bandara Maoanamani, Satpel Sianak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.
Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri.
"Tentunya setelah kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan," kata Lukman.
Baca juga:
Kapolri Perintahkan Kejar Semua Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air di Papua
Selain itu, Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.
"Kami menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis," tegas Lukman. (knu)