MerahPutih.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggagalkan aksi warga negara asing (WNA) asal Portugal membawa puluhan amunisi ilegal ke dalam penerbangan internasional. Perempuan berinisial ACRDCFN (47) ditangkap setelah petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle di dalam tas ranselnya.
Baca juga:
Mau Terbang ke Dubai, WNA Rusia Penculik Turis Ukraina Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Penangkapan terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional pada Sabtu (20/6) malam saat ia hendak terbang menuju Abu Dhabi. Kasus ini terungkap ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray dan mendapati amunisi yang masih tersimpan rapi dalam kotaknya.
“Petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber.22 Long Rifle yang dibungkus tisu putih dan disimpan di salah satu saku tas ransel berwarna hitam,” kata PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, kepada media, dikutip Rabu (24/6).
Dalih Anggota Federasi Menembak
ACRDCFN mengakui amunisi tersebut miliknya dan berdalih sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal. Dia mengklaim amunisi itu tertinggal di tas yang biasa digunakan untuk latihan menembak, tanpa disadari terbawa dalam perjalanan internasional.
Baca juga:
Kronologis Buronan China Penipu 50.000 Orang Terdeteksi Autogate Ngurah Rai
Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak menghapus persoalan hukum. Apalagi, amunisi yang dibawa itu tidak disertai surat izin resmi.
Yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin atau dokumen yang sah terkait kepemilikan, penyimpanan maupun membawa amunisi tersebut di Indonesia,
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana
Koordinasi dengan Konsulat Portugal
Saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Konsulat Portugal. Selain menyita amunisi, polisi juga mengamankan satu kotak amunisi dan tas ransel hitam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya dilansir dari Antara, perempuan asal Portugal itu dijerat dengan ketentuan pidana kepemilikan dan penguasaan amunisi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)