Perusahaan di Solo Bayar THR Dicicil Lima Kali, Gibran: Besok Kita Panggil untuk Mediasi
Senin, 18 April 2022 -
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Jawa Tengah, mendapati aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diangsur sebanyak lima kali.
Perusahaan tersebut beralamat di wilayah Kecamatan Jebres. Pihak yang mengadukan ke Pemkot Solo adalah karyawan perusahaan itu.
Baca Juga
Disnaker Solo Terima Aduan Pekerja Terkait THR yang Dicicil Lima Kali
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menindaklanjuti aduan dari karyawan perusahaan tersebut. Aduan tersebut sekarang sudah ditangani Disnaker.
"Kemarin ada yang lapor salah satu karyawam pabrik di Solo bayar THR Lebaran 1443 H dicicil sebanyak lima kali. Kita langsung tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota, Senin (18/4).
Suami Selvi Ananda ini mengatakan setelah menerima aduan tersebut langsung meminta pada Disnaker agar memanggil pemilik perusahaan untuk dilakukan mediasi dengan karyawan. Panggilan perusahaan dilakukan pada Selasa (19/4).
"Besok Selasa kita panggil pemilik perusahannya untuk mediasi dengan karyawan soal THR yang dicicil sebanyak lima kali," ujar dia.
Baca Juga
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Gibran membuka pintu lebar pada karyawan atau warga agar melapor ke Pemkot Solo atau ke Disnaker jika mendapati aduan THR Lebaran. Ia menegaaskan sesuai aturan pembayaran THR dibayarkan penuh tidak dicicil"
"Kalau ada temuan pelanggaran pembayaran THR laporkan ke kami saja nanti akan langsung kami urus, tenang saja. THR bayarnya jangan dicicil," tegas dia.
Ia berharap dengan mediasi nanti mendapati kendala yang dialami perusahaan sehingga bisa diambil solusi jalan tengah. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kalau bisa jangan dicicil. Jika ada kendala pembayaran THR, Disnakaer akan memediasi. Kami akan awasi pembayaran THR di Solo.
Kepala Disnaker Kota Solo, Widiyastuti membenarkan adanya aduan yang masuk ke Disnaker Solo terkait pembayaran THR yang dilakukan salah satu perusahaan dengan cara diangsur sebanyak lima kali. Aduan itu disampaikan langsung di kantor beberapa hari kemarin.
"Ada karyawan salah satu perusahaan datang ke Kantor Disnaker melaporkan pembayaran THR yang dicicil lima kali. Kita sudah tindaklanjuti aduan itu," kata Widiyastuti. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN