Perusahaan Akan Diwajibkan Padamkan Kebakaran Hutan di Wilayahnya
Senin, 09 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pencegahan kebakaran hutan. Perpres ini akan melibatkan perusahaan dalam penanganan kebakaran hutan di wilayahnya.
"Jadi kalau ada kebakaran kecil, bisa langsung dipadamkan. Kita libatkan perusahaan itu. Perusahaan itu bukan cuma hak, tapi kewajiban," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/11).
Untuk diketahui, pemadaman kebakaran hutan membutuhkan biaya besar. Utamanya, untuk menyewa pesawat atau helikopter, membuat hujan buatan, dan operasi pemadaman darat. Sementara anggaran pemerintah daerah sangat minim.
Sofyan mengatakan Pepres ini nantinya akan mengatur pencegahan lahan secara efektif, baik dari kebakaran kecil pun bisa ditanggulangi secara cepat. Sekarang pemerintah sedang merumuskan peraturan dalam Pepres tersebut.
"Nantinya, Pepres ini sangat efektif mulai dari mulai dari early warning sistem, tindakan awal, monitoring, kelembagaan di sana sehingga tindakannya dapat dilakukan secara efektif," ujarnya.
Sofyan berharap kebakaran lahan yang sering terjadi setiap tahun tidak akan terulang lagi di tahun mendatang.
"Kami berharap dengan dikeluarkan pepres ini nantinya kebakaran hutan tidak akan terjadi kembali. Rencananya Pepres ini akan selesai akhir bulan ini. Selain itu, kami juga memanggil pelaksana HGU untuk diberikan haknya, sehingga semua perusahaan sawit dapat menjalankan kewajiban perusahaan," tuturnya. (Abi)
BACA JUGA: