Pertimbangan Hakim Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel di Atas Tuntutan Jaksa
Kamis, 16 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah bagi dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan, keduanya divonis 2 tahun dan 1,6 tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Baca Juga
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menceriminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah menciderai institusi Polri," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/7).
Hakim mengatakan, hal yang meringankan, terdakwa Rony Bugis berterus terang.
"Sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, belum pernah dihukum," tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel.
Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban.
"Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.
Dengan demikian menurut hakim jelas perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
"Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi," tambah hakim.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Baca Juga
Satu Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan. (Knu)