Pertamina Hitung Ulang Harga BBM di Jakarta Setelah Pramono Berikan Diskon Pajak 5 Persen

Senin, 28 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

Selama ini, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak). Dengan adanya aturan tersebut maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen di Jakarta.

“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ucap Simon ketika ditemui di Jakarta, Senin.

Baca juga:

Tidak Ada Perubahan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP hingga Akhir April

Ketika disinggung apakah kebijakan tersebut akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon mengatakan akan dilakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

Terdapat berbagai faktor penilaian yang mempengaruhi harga BBM yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan lebih lanjut.

"Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan