Pertamina Batal Naikkan Harga Pertamax
Jumat, 15 Mei 2015 -
MerahPutih Bisnis - PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan akan dinaikannya harga BBM.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.
Sementara untuk Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Bahkan pasalnya, Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tuturnya berdasarkan press rilis yang diterima merahputih.com, Jakarta, Jumat (15/5).
Seperti diketahui, sebelumnya Pertamina akan kembali menaikkan harga jenis Pertamax per tanggal 15 Mei pukul 00.00. Hal tersebut dilakukan karena, Harga MOPS-nya sudah naik tinggi dan Dollar sudah di atas Rp13 ribu.
"Benar, mbak. Karena MOPS-nya naik tinggi sekali dan Dollar sudah di atas Rp13 ribu," tutur Direktur Pemasaran dan Niaga Ahmad Bambang saat di konfirmasi merahputih.com kemarin. (rfd)
Baca Juga:
PT Pertamina EP Asset 3 Wajibkan Pegawainya Salat Tepat Waktu
Pertamina Lirik Sampah Jadi Energi
Pertamina Klaim Mampu Lewati Transisi Pengelolaan Blok Mahakam