MERAHPUTIH.COM - PRAKTISI hukum Petrus Selestinus menilai pernyataan pemerhati politik Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, yang menyuarakan agar masa jabatan Presiden Prabowo Subianto berakhir sebelum 2029, bukan bentuk makar. Petrus menilai pandangan keduanya berada dalam koridor konstitusi, khususnya merujuk pada Pasal 8 UUD 1945.
"Mengakhiri masa jabatan Presiden tidak selamanya harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang menjadi domain DPR dan MPR," jelas Petrus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (15/4).
Ia memaparkan konstitusi membuka pintu alternatif bagi rakyat untuk bertindak dalam kerangka hukum. "Jika mekanisme impeachment di DPR dan MPR sering kali dianggap sulit secara politik, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 memberikan ruang melalui kondisi Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya,'' ucap Petrus.
Dalam pandangannya, membatasi pemberhentian presiden hanya pada mekanisme DPR merupakan sebuah kekeliruan. Petrus menegaskan pembentuk undang-undang telah membagi kekuasaan tersebut secara proporsional, termasuk kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
“Jadi keliru dan sesat pikir, jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang presiden dan/atau wakil presiden, sebagian orang berpikir bahwa mengakhiri masa jabatan presiden atau wakil presiden, hanya monopoli kekuasaan eksklusif DPR dan MPR lewat impeachment atau pemakzulan,” tegasnya.
Baca juga:
Parpol dan Politisi Berebut Ingin Jadi NU, Saiful Mujani Beber Alasannya
Terkait dengan perbedaan pendekatan antara kedua tokoh, Islah Bahrawi lebih menyoroti kondisi fisik dan kognitif Presiden, sedangkan Saiful Mujani menekankan pentingnya konsolidasi kekuatan massa untuk mendorong pengunduran diri di luar jalur parlemen.
Petrus menilai narasi yang dibangun keduanya merupakan bentuk kontrol publik yang diperlukan saat lembaga legislatif dianggap tidak berdaya.
“Sebab, ketika DPR loyo tak berdaya akan melahirkan kekuatan rakyat dan konsolidasi menuntut perubahan dan perbaikan,” pungkas Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara ini.(knu)
Baca juga: