Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Senin, 13 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik diterbitkanya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang 'tiba-tiba' memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Ujang, kebijakan yang diteken oleh Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan ini bertentangan dengan peratuan Kementerian Kesehatan soal pembatasan sosial.

Baca Juga:

Data Pemprov DKI, 36.963 orang Rapid Test Corona 1.203 Dinyatakan Positif

"Ini kebijakan yang aneh. Dan membahayakan. Kebijakan yang tak sinkron diantara pemerintah pusat sendiri (Menkes dan Menhub). Kebijakan yang plintat plintut," kata Ujang kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (13/4).

Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Panjaitan
Pengamat Politik Ujang Komarudin (Foto: Dok Pribadi)

Ujang mempertanyakan ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana dalam satu kabinet ada dua peraturan yang terkesan bertentangan.

"Ngapain presiden memberikan kewenangan kepada Menkes untuk mengatur PSBB Jakarta yang didalamnya melarang Ojol angkut penumpang. Jika harus dianulir oleh keluarnya SK Menhub tentang Ojol tersebut," sesal Ujang.

Ujang beranggapan, jika pemerintah pusat bekerja baik. Tak akan ada perbedaan kebijakan diantara pemerintah pusat sendiri. Menkes Terawan Agus Putranto melarang sementara Luhut mebolehkan.

"Jika ingin mebolehkan sejatinya dari awal. Dari Menkes terkait PSBB tersebut," sebut Ujang.

Selain lucu, Ujang menganggap langkah Luhut ini bisa saja dilakukan untuk membangun pencitraan.

Ojol itu bisa saja istimewa, karena secara politis jumlahnya banyak. Dan itu bisa menjadi kekuatan politik bisa menakan pemerintah.

"Buktinya pemerintah membolehkan," terang Ujang.

Ujang menyarankan masyarakat harus lebih berhati terkait dengan penyebaran Corona yang masif.

"Karena ketika Ojol naik penumpang disitulah tak ada social distancing yang dianjurkan pemerintah sendiri," tutup Ujang.

Seperti diketahui, wabah virus corona atau COVID-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Pemerintah dianggap masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek dengan memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Baca Juga:

Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB

Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :...dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.(Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan