Perlukah Negara Minta Maaf Pada Bung Karno?

Rabu, 07 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik - Meskipun TAP MPRS No XXXIII tahun 1967 sudah dihapus dan dinyatakan tidak berlaku, namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menuntut negara agar meminta maaf kepada Presiden Sukarno beserta keluarganya.

Politikus PDIP sebut saja Ahmad Basarah kemudian Hasto Kristiyanto menjelaskan dalam TAP MPRS No. XXXIII tertanggal 12 Maret 1967, Presiden Sukarno menjadi korban dari gerakan 30 September 1965. Presiden Sukarno dituding mendukung gerakan 30 September 1965 yang pelakunya tersemat kepada Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam TAP MPRS No XXXIII dijelaskan bahwa Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diberikan kewenangan penuh untuk menyelidiki sekaligus membuktikan kebenaran terkait dugaan pengkhianatan Presiden Sukarno.

"Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970," kata Basarah belum lama ini.

Basarah juga mengaku pemberian gelar pahlawan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saja tidak cukup. Menurutnya setelah memberikan gelar pahlawan kepada putra sang fajar pemerintah harus merahabilitasi nama baik presiden Sukarno bersama dengan keluarganya.

"Dengan demikian, permohonan maaf yang harusnya dilakukan Pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya," tandas Basarah.

Di sudut lain permintaan negara agar memintaa maaf kepada Presiden Sukarno bersama dengan keluarganya dinilai aneh oleh politikus Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi.

Politikus Golkar yang akrab disapa Mba Titiek Soeharto itu menilai negara tidak perlu minta maaf kepada Presiden Sukarno. Sebab sebagai pendiri bangsa, negara telah memberikan tempat terhormat kepada Presiden Sukarno.

"Kenapa harus minta maaf kita kan sudah menjunjung tinggi beliau," kata putri keempat Presiden Soehato di komplek Parlemen, Senayan baru-baru ini.

Titiek melanjutkan sikap PDIP yang mendesak Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada negara dinilai tidak
tepat. Terlebih sebagai bapak bangsa pemerintah sudah memberikan penghormatan penuh kepada putra Ida Ayu Nyoman Rai itu.

"Bangsa ini sudah menghargai pak Karno sebagai proklamator bangsa," tandasnya.

Seirama dengan Titiek Soeharto, putri kandung Presiden Soekarno Rachmawati Soekarnoputri mengaku aneh dengan permintaan partai politik berlambang banteng dengan mata merah.

Ia menilai jika PDIP betul-betul berkeinginan merehabilitasi nama baik Presiden Sukarno seharusnya sudah dilakukan sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun di era kepemimpinan Megawati pemerintah tidak berbuat apa-apa.

"Justru aneh buat saya, kenapa baru ribut-ribut sekarang dan itu tidak masuk akal. Kenapa sekarang, kan aneh PDIP ini," katanya saat dihubungi, Selasa (6/10).

Sekedar kilas balik TAP MPRS No. XXXIII tahun 1967 dinyatakan sudah tidak berlaku. Tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII tertanggal 12 Maret 1967 karena melalui TAP MPR No. 1 tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak tahun 1960-2002. Bukan hanya itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden Sukarno.

BACA JUGA:  

  1. Pengamat Politik: Soeharto Bukan Dalang G30SPKI 
  2. Dokumen G30S Dipublikasikan, CIA Sebut Nama Soeharto 
  3. Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan 
  4. Kisah Bung Karno dan Keris Pusaka dari Majapahit 
  5. Alasan Bung Karno Emoh Pakai Busana Adat Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan