Perludem : Tidak Mungkin Tersangka dilantik
Rabu, 25 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) setuju kepala daerah yang menyandang status sebagai tersangka pelantikannya ditunda hingga terdapat kejelasan hukum.
"Karena tidak mungkin seorang tersangka dilantik," kata peneliti Perludem Fadli Ramadani, di hotel JS Luwansa, Rabu (25/3).
Lagipula, lanjut Fadli, wacana itu bukanlah untuk membatalkan calon terpilih. Sebab, Pilkada dilindungi oleh kosntitusi.
"Untuk menetapkan itu ada alat bukti, ini yang harus menjadi pertimbangan," lanjutnya.
Kemudian, kepala daerah yang bersangkutan akan disibukkan dengan perkaranya sehingga tidak efektif untuk mengelola tata pemerintahan. Karenanya, Perludem mengusulkan jika terjadi demikian harus diangkat pejabat pelaksana tugas (Plt).
"Plt saja, bisa wakilnya atau Sekda. Saya lebih mendorong birokrat daerah jangan pusat (Kemendagri) ditarik ke daerah, karena akan menimbulkan konflik baru," tandasnya. (mad)