Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP

Jumat, 30 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR RI menilai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan instrumen vital untuk melindungi kerahasiaan data Wajib Pajak. Penegasan ini disampaikan oleh Tim Kuasa DPR RI, Nasir Djamil, dalam sidang permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung secara daring dari Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Nasir Djamil menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Negara wajib menjamin keamanan data yang diserahkan oleh masyarakat agar integritas sistem administrasi tetap terjaga.

Baca juga:

Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI

“Pasal 34 ayat 1 UU KUP merupakan pengejawantahan prinsip The Right to Confidentiality and Secrecy, sebagai suatu hak yang melekat pada Wajib Pajak atas kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya,” ujar Nasir Djamil.

Legislator Komisi III ini menambahkan bahwa kewajiban menjaga rahasia ini melekat erat pada pejabat pajak maupun tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara otomatis, seluruh data yang diperoleh selama pelaksanaan tugas perpajakan menjadi rahasia jabatan yang terlarang bagi pihak luar.

Larangan Menyeluruh dan Pengecualian Hukum

DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh. Hal ini bertujuan agar data sensitif tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berkepentingan, baik untuk tujuan pribadi maupun komersial.

Baca juga:

Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN

“Frasa tersebut secara expressive verbis menegaskan bahwa data dan informasi Wajib Pajak yang dimiliki oleh pejabat pajak tidak boleh diberitahukan kepada siapapun juga dan untuk apapun juga,” tegas Nasir.

Meski demikian, Nasir mengingatkan bahwa kerahasiaan ini tidak bersifat absolut. UU KUP tetap memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum, proses peradilan, pertukaran informasi antarnegara, hingga pengawasan keuangan negara. Terkait gugatan pemohon mengenai larangan perekaman saat pemeriksaan pajak, DPR menilai hal tersebut merupakan masalah implementasi teknis di lapangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan