Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Rabu, 09 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali dalam 1 (satu) bulan selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/7).
Kombes Mustofa menjelaskan pelaku selalu mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya. Menurutnya, korban mengaku terus diancam dan ditakut-takuti pelaku semenjak pertama kali dicabuli ketika masih duduk di bangku Kelas 5 SD.
Baca juga:
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
"Awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu enggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara' dan sambil membekap mulut korban supaya tidak berteriak," imbuh Kapolres mengungkapkan modus ancaman pelaku.
Saat ini, lanjut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil "visum et repertum" yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi.
"Korban telah dicabuli oleh tersangka saat kelas V SD dan korban juga disetubuhi oleh tersangka saat kelas VI SD," ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca juga:
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Tersangka kini dijerat dengan Pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Kapolres, dikutip Antara. (*)