Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta

Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026

MerahPutih.com - Penggugat perkara ijazah milik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melalui mekanisme citizen lawsuit atau CLS resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah.

Banding dilakukan dua penggugat Jokowi, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan tidak menerima gugatan CLS mereka dalam perkara yang tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, pada 14 April 2026 lalu.

Sementara itu, kubu Jokowi merespons dengan mengajukan kontra memori banding.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyebutkan, putusan majelis hakim PN Surakarta mengandung inkonsistensi.

Baca juga:

Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM

Menurutnya, hakim semestinya tidak lagi memeriksa pokok perkara apabila alasan formal gugatan dianggap bermasalah sejak awal.

“Kami lihat hakim ini inkonsisten. Di satu sisi menolak eksepsi, tetapi di akhir putusan justru kembali menggunakan alasan formalitas notifikasi 60 hari untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Taufiq, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bahkan telah masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

Karena itu, menurut dia, majelis hakim semestinya fokus memeriksa substansi perkara, bukan kembali pada persoalan administrasi gugatan.

“Persoalan penerapan ketentuan notifikasi 60 hari dalam gugatan CLS. Hingga kini belum ada aturan hukum baku yang secara spesifik mengatur CLS di Indonesia,” kata dia.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan, pihaknya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2026.

“Kaki meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan PN Surakarta. Majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dalam menerapkan hukum acara terkait citizen lawsuit, termasuk menggunakan pedoman SKMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 karena belum adanya aturan khusus mengenai CLS,” kata Irpan.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah syarat mendasar gugatan CLS yang tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait kedudukan Jokowi sebagai pihak tergugat.

Irpan mengatakan, Jokowi saat ini bukan lagi penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan presiden dan digantikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Padahal, menurut dia, gugatan CLS mensyaratkan tergugat merupakan penyelenggara negara yang diduga melakukan pembiaran atau kelalaian terhadap hak warga negara.

Baca juga:

Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung

“Dalam gugatan ini Pak Jokowi ditarik sebagai tergugat satu, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai presiden. Itu sudah tidak memenuhi karakter dasar citizen lawsuit,” paparnya.

Selain itu, Irpan menilai gugatan penggugat juga prematur karena tidak memenuhi tenggat notifikasi 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Faktanya, somasi atau notifikasi yang disampaikan penggugat belum mencapai 60 hari saat gugatan didaftarkan. Karena itu gugatan dianggap prematur atau belum waktunya diajukan,” ucapnya.

Irpan juga menilai substansi gugatan telah bergeser dari konsep citizen lawsuit. Menurut dia, CLS semestinya berorientasi pada perlindungan hak warga negara melalui dorongan kebijakan publik, bukan menyerang legalitas ijazah individu tertentu.

“Objek gugatan citizen lawsuit itu seharusnya terkait dugaan pembiaran oleh penyelenggara negara yang menyebabkan hak warga negara tidak terpenuhi. Tetapi dalam gugatan ini justru berkutat pada tuduhan ijazah palsu dan hasil penelitian Roy Suryo dan kawan-kawan,” tuturnya.

Ia menambahkan, petitum atau tuntutan penggugat juga dinilai tidak sesuai karakter CLS karena meminta hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menghukum Jokowi meminta maaf kepada penggugat.

“Dalam citizen lawsuit seharusnya ada tuntutan agar negara membuat regulasi atau kebijakan untuk melindungi hak warga negara, bukan meminta pengadilan menyatakan ijazah seseorang palsu,” ujarnya.

Irpan menegaskan, ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi tetap sah secara hukum, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli