Perkara Gazalba Saleh akan Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta
Senin, 24 Juni 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. "Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (25/6).
Putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024. PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Gazalba Saleh. “Memerintahkan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili, dan memutus perkara a quo,” ujarnya.
Majelis hakim tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Gazalba Saleh atas dakwaan JPU kepada KPK. Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hal itu lantaran dalam kasus Gazalba, jaksa belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.(Pon)
Baca juga:
Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Diminta Surati Jaksa Agung