Perjuangan Karyawan untuk Dapatkan Haknya Setelah Dirumahkan Sepihak

Rabu, 09 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak tujuh mantan karyawan PT ATI Business Group melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan karena mereka diputus kerja secara sepihak dan tak menerima uang pesangon selama setahun.

Pengacara para eks karyawan, Stephanus Pelor mengatakan, beberapa gugatan yang mereka ajukan karena ketujuh bekas pekerja tak mendapatkan haknya.

Baca Juga

Di PHK Akibat Pandemi, Warga Pilih Usaha Bidang Perdagangan

"PT ATI itu tidak membayar upah pekerja. Lalu, tak memperkerjakan pekerja dan membayar pesangon," kata Stephanus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

Menurutnya, para mantan karyawan sudah melakukan bipartit atau hal -hal hubungan industrial di suatu perusahaan dari pengusaha dan serikat pekerja sebanyak dua kali.

"Karena bipartit gagal, kami upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja sehingga gagal. Sehingga melakukan gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)" jelasnya.

Gugatan mantan karyawan PT ATI Business Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, tuntutan kepada perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Tulis Raya no. 14, Jakarta itu adalah meminta gaji dibayarkan, uang pesangon dibayarkan, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

"Kami alami kerugian karena pekerja tak dapat penghasilan. Nasibnya juga terkatung-katung," katanya.

Stephanus menyebut, perusahaan tersebut merumahkan para pekerja dengan alasan pandemi dan tak ada kegiatan produksi.

"Namun, perusahaan tersebut malah membuka lowongan kerja. Padahal mereka ini karyawan tetap dan ada yang sudah kerja 11 tahun," ujar Stephanus

Steven hanya berharap, perusahaan membayar gaji yang belum dibayarkan.

"Kami hanya minta pesangon, kekurangan upah. Jumlahnya capai Rp 1 miliar lebih untuk para pekerja yang di PHK sepihak," tutup Stephanus. (Knu)

Baca Juga

PHK dan Ramadan Bikin Pengemis di Bandung Meningkat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan