Periksa Anak SYL, KPK Dalami Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan
Selasa, 06 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, pada Senin (5/2).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami soal dugaan aliran uang yang diterima SYL. Kemal juga dicecar soal pengetahuannya terkait dugaan jual beli jabatan di Kementan.
Baca Juga:
Polisi Jamin Perjalanan di Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Lancar
"Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu" kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2).
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi. Yakni, dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan.
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga:
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. (Pon)