Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026

MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat atas dugaan menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan narkoba jaringan bandar, Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap jaringan narkoba Andre 'The Doctor'.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury, pihaknya mengamankan DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4).

"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Baca juga:

Oknum Aparat Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Berskala Besar di Semarang, Berperan sebagai Kurir

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DEH, dia mengakui sekitar bulan Agustus 2025 bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Tisna di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya.

Saat itu Tisna menawarkan pembuatan rekening baru kepada DEH dengan dijanjikan uang Rp 2 juta. Tisna memberitahukan bahwa sekarang bisa membuat rekening langsung dengan cara online, kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Lalu dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna yang kemudian didaftarkan oleh pria yang tak dikenal yang mengaku sebagai rekan Tisna," katanya.

Penyidik Bareskrim kemudian mengamankan DEH. Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli.

Yang mana dari hasil pemeriksaan saksi ahli, kara Tisna, DEH memiliki unsur objektif dan subjektif untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait pembuatan rekening yang menggunakan identitasnya meskipun yang membuat aplikasi online adalah orang yang memintanya memberikan identitas dan selanjutnya dia menerima imbalan uang sejumlah Rp 2 juta," imbuhnya.

Sedangkan unsur subjektif, yang bersangkutan memberikan identitas untuk proses pembuatan rekening yang ternyata belakangan rekening itu untuk menampung hasil kejahatan.

“Selain itu yang bersangkutan juga menerima imbalan yang juga tidak jelas asal usulnya tetapi tetap diterima (patut diduga)," katanya.

Bareskrim Polri juga menangkap dua orang pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja yang juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4). (*)

Baca Artikel Asli