Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Peredaran narkoba di Tanah Air rupanya masih sangat tinggi.

Bareskrim Polri berhasil mengungkap 38 ribu kasus narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025.

"Total tersangka ada 51.763 orang, ini ada WNI dan ada WNA," kata Kabareskrim Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (22/10).

Puluhan ribu tersangka ini juga melibatkan warga negara asing (WNA) dan orang lokal.

"Untuk WNI, jumlah tersangka ada 51.606 orang dan WNA yang bisa kami amankan ada 157 WNA," jelas Syahar.

Baca juga:

Belum Penuhi Kewajiban PSE Privat, Alasan Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni untuk Ederkan Narkoba di Penjara

Polri juga mengungkapkan angka miris terkait keterlibatan anak-anak dalam kasus narkoba.

"Dari 51.606 orang tadi, yang anak-anak ada 150 anak," katanya.

Sementara itu, Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebutkan, pihaknya juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal narkoba. Jumlah aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

"Dari pengungkapan ini jumlah aset yang berhasil disita melalui tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkoba dari 22 kasus dengan tersangka 29 orang adalah sebesar Rp 221.386.911.534 (Rp 221 miliar)," ujarnya.

Baca juga:

Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi

Ia mengatakan, pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri merupakan salah satu wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pemberantasan narkoba dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” tutup Sandi. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan