Perebutan Harta Warisan, Pengadilan Sebut Jenazah Maradona Mesti Diawetkan

Kamis, 17 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jenazah mendiang legenda sepak bola Diego Maradona "harus diawetkan" bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan. Demikian menurut keputusan pengadilan Argentina pada Kamis (17/12).

Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November.

Baca Juga:

Tarian Balet di Gol Terbaik Abad 20, Pembuktian Maradona si 'Bajingan Jenius'

Dikutip Antara, pengacara Maradona sebelumnya mengatakan bahwa sampel DNA sudah ada, pengadilan mengatakan bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.

Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan.

Legenda sepak bola Argenina Diego Maradona yang baru saja meninggal dalam usia 60 tahun. (REUTERS/AGUSTIN MARCARIAN)
Legenda sepak bola Argenina Diego Maradona yang baru saja meninggal dalam usia 60 tahun. (REUTERS/AGUSTIN MARCARIAN)

Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magali Gil yang berusia 25 tahun, yang mengetahui dua tahun lalu bahwa ia adalah anak kandung dari pesepak bola legendaris tersebut.

Baca Juga:

Putri Maradona Laporkan Dugaan Ayahnya 'Tidak Sengaja' Terbunuh Dokter Pribadi

"Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan, dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," kata Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil No 56.

Maradona sendiri hanya mengakui empat anak di Argentina dan satu di Italia, yang ia miliki ketika bermain di negara itu. (*)

Baca Juga:

Argentina Selidiki Kematian Diego Maradona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan