Peraturan Berubah-ubah, Yogyakarta Tetap diminati Pelancong Menghabiskan Akhir Tahun
Kamis, 16 Desember 2021 -
DAERAH Istimewa Yogyakarta tetap diminati oleh wisatawan untuk menghabiskan moment akhir tahun walaupun peraturan PPKM dari pemerintah pusat berubah-ubah. Jumlah kamar yang sudah terbooking diakhir tahun disejumlah hotel terus meningkat.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan saat ini jumlah kamar yang sudah dipesan dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari berjumlah 50 hingga 80 persen. Jumlah ini dihitung dari 50 persen kapasitas kamar hotel.
Baca Juga:
Satai Klatak dan Mie Lethek khas Bantul Jadi Warisan Budaya Tak benda

"Kemarin sempat ada wacana pemberlakuan PPKM Level 3, jumlah reservasi kita turun. Tapi cuma sedikit dan enggak turun drastis. Belum banyak yang cancel," jelas Deddy.
PHRI siap melaksanakan aturan dari pemerintah terkait Nataru, termasuk memperketat prokes di hotel dan restoran. Dia juga telah memberikan anjuran kepada seluruh anggota yang tergabung dalam PHRI DIY untuk mematuhi peraturan.
Namun PHRI DIY berharap mendekati liburan akhir tahun, Pemerintah memberikan kepastian aturan. Sehingga pengelola hotel, restauran dan wisata bisa mantap mengambil keputusan.
Deddy melanjutkan berkaca dari tahun sebelumnya dimana aturan berubah-ubah menjelang hari libur membuat sejumlah hotel merugi. Pasalnya sejumlah hotel dan restoran sudah menambah sejumlah stok bahan makan, termasuk bahan pendukung prokes seperti handsanitizer dan sabun cuci tangan. Sayangnya tahun lalu pemerintah memberlakukan larangan ketat pada industri pariwisata.
"Kami butuh kepastian, karena jika kami melaksanakan tanpa kepastian dari pemerintah, wisatawan juga akan ragu," kata Deddy.
Ia menjelaskan dalam satu bulan terakhir, okupansi hotel di DIY pada akhir pekan sekitar 40-60 persen. Begitu juga dengan tingkat booking kamar hotel selama Nataru juga tergolong baik.
Baca Juga:

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tempat wisata tetap akan buka saat liburan nataru. Namun masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran diri menjaga protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharja mengatakan kapasitas jumlah pengunjung lokasi wisata tetap diberlakukan sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas yakni penutupan lokasi wisata jika ditemukan ada klaster COVID-19.
"Kami sendiri tidak berharap itu terjadi. Untuk itu kami sudah persiapan, salah satunya adalah pemberlakukan pembelian tiket secara online," katanya.
Menurut Singgih, dari hasil pengamatannya, sejauh ini kesadaran wisatawan untuk menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi syarat perjalanan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah cukup dipahami.
Saat ini sudah lebih dari 250 objek wisata yang telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga: