Peradilan Novel Cuma Sandiwara, Pengamat Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

Rabu, 17 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengamat politik Hari Purwanto menilai, kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis seharusnya dibebaskan saja.

Menurut Hari, sejumlah pihak termasuk Novel selaku korban seperti meragukan dua orang itu pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Baca Juga

Novel: Kritik Bintang Emon Wajar, Proses Peradilan yang Keterlaluan

"Uniknya lagi, kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini pun secara institusi terlihat tidak yakin. Dua pelaku didampingi oleh pengacara dari Babinkum Mabes Polri;" terang Heru kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (17/6).

Ia mengingatkan, .enurut pasal 353 ayat 2 rentang hukuman untuk pelaku tindak pidana adalan 0-7 tahun penjara. Artinya, jaksa menuntut sesuai ambang penuntutan.

Di sisi lain JPU memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan primer dengan alasan tidak terbukti. Di sini sebenarnya sisi menarik tersebut. Hari menilai ada keraguan JPU dalam menuntut.

"Ini mestinya yang dijadikan fokus. Kasus ini menarik jika dibedah. Dua terdakwa merupakan anggota polisi aktif saat ditangkap. Kasus ini sendiri memerlukan waktu 3 tahun untuk mengungkap tersangka," terang Hari.

Penyidik KPK Novel Baswedan duga kasusnya diarahkan ke motif dendam pribadi
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Heru melanjutkan, jika Polri saja sebagai penyidik tidak yakin dengan kasus ini, lantas bagaimana JPU harus dipaksa sepenuhnya yakin dengan konstruksi kasusnya.

"Kalau saya jadi jaksa, saya akan tuntut bebas terdakwa. Karena saya punya keyakinan sama dengan Novel Baswedan, mereka bukan pelakunya," jelas Hari.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat ini menambahkan, unsur subyektif jaksa hanya sebagian pertimbangan profesional.

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui

"JPU harus bekerja juga melalui pertimbangan obyektif berupa hasil penytidikan yang menyajikan alat bukti dan proses persidangan," ungkap Hari.

Ia menjelaskan, keraguan kerap muncul di diri penegak hukum saat melihat fakta yang menurut pendapatnya berbeda dengan alat bukti menyatakan sebaliknya.

Maka JPU harus tetap mengedepankan pertimbangan obyektif. Di sisi ini, Hari memahami kenapa JPU menuntut ringan. JPU memberikan siyal kepada publik tentang keraguan profesionalnya.

"Namun, dia gagal membuktikan keraguan tersebut dan kembali pada fakta persidangan untuk melakukan penuntutan. Tetapi dia memberikan tuntutan yang ringan sebagai sikap keraguan tersebut," sebut Hari.

Ia menambahkan, sangat berlebihan kalau kemudian muncul upaya penggiringan opini bahwa tuntutan ini merupakan intervensi politik.

"Berlebihan kalau dianggap tuntutan ini merupakan titipan dari Jampidum, Jaksa Agung atau bahkan Presiden Joko Widodo," ujar Hari.

Hari yakin, Kejaksaan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap kasus ini. Karena, korban merupakan eks polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, pelaku merupakan polisi aktif, penasihat hukum pun dari institusi Polri.

"Seandainya ada kepentingan politik dalam kasus ini, tentunya polisi bisa dengan mudah menghentikan penyidikan atau Kejaksaan bisa saja menolak menuntut kasus ini seperti yang pernah dilakukan Kejaksaan Agung saat memutuskan penuntutan kasus Novel Baswedan pada Februari 2016 lalu," imbuh dia.

Seperti diketahui, publik tengah berpolemik akibat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan. Jaksa membacakan tuntutan pada 2 terdakwa atas nama Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis secara terpisah. Tuntutan Ronny Bugis dibaca lebih dulu baru setelahnya tuntutan untuk Rahmat Kadir.

Baca Juga

Novel Tegaskan Dokter Mata yang Merawatnya Terbaik di Dunia

Masing masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga mendakwa primer pasal 355 ayat 1 KUHP. Pasal 355 ini memberikan ancaman hukuman lebih tinggi yakni 12 tahun. Sementara pasal 353 ayat 2 memberikan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Inilah kemudian yang menjadi musabab publik mencerca JPU karena dianggap memberikan tuntutan terlalu rendah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan