MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Ivana Kwelju (IK) yang merupakan pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Berkas penyidikan Ivana dinyatakan lengkap. Penyidik juga sudah menyerahkan barang bukti Ivana ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) itu akan segera disidangkan.
Baca Juga
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4).
Ali menambahkan, penahanan terhadap Ivana tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," kata Ali.
KPK sudah menetapkan menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Tagop, lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini juga menetapkan dua orang pihak swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, sebagai tersangka.
Baca Juga
Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah satu proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)
Baca Juga