KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan.
Selain Tagop, lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini juga menetapkan dua orang pihak swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1).
Baca Juga:
KPK Pastikan Ikut Awasi Pembangunan IKN Nusantara
Lili menjelaskan, Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah satu proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.
"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," ujarnya.
Sejak awal menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, kata Lili, Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
"Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan
langsung," kata Lili.
Baca Juga:
Komisi III DPR Minta Firli Tak Sembunyikan Kasus Mangkrak di KPK
Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran fee sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek yang menjadi bancakan Tagop, di antaranya, proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; proyek peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; proyek peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; serta proyek peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
"Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," kata Lili. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
