Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penyidik Periksa 7 Direktur Terkait Kasus Korupsi Asabri

Andika Pratama - Kamis, 20 Mei 2021

MerahPutih.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mengusut tuntas kasus megakorupsi PT ASABRI.

Penyidik bakal memeriksa tujuh orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, yakni A selaku Direktur PT Principal Asset Management, MAY selaku Direktur Utama PT Anugrah Sekuritas Indonesia, AD selaku Direktur Utama PT Sedetik Dana Berkah, dan ID selaku saksi meringankan yang diajukan tersangka.

Baca Juga

Berkas Perkara Asabri Tahap 1 Dilimpahkan ke JPU

Adapula RGD selaku karyawan Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Juanda. Ia diperiksa terkait data mutasi bank atas nama PT Tricore dan PT Dana Lingkar.

Kemudian, HW selaku Direktur Operasional ANTM periode 2015-2017 serta DW selaku Direktur Keuangan ANTM. Keduanya diperiksa terkait dugaan adanya pertemuan dengan Direksi PT Asabri tahun 2016 dan kaitan transaksi saham ANTM oleh PT Asabri.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

"Ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/am.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,73 triliun. Penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Knu)

Baca Juga

Kejagung Sita Puluhan Bidang Tanah Aset Korupsi Asabri di Kendari

Baca Artikel Asli