Penyidik Lengkapi Berkas TPPO dengan Korban TKI yang Kehilangan Ginjal

Senin, 22 Januari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berupaya melengkapi berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Sri Rabitah, TKI yang kehilangan salah satu ginjalnya ketika bekerja di Qatar.

Kasubdit IV Bidang Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara TPPO milik dua tersangka berinisial HU dan IH, berdasarkan petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa peneliti dari Kejati NTB.

"Berkasnya masih kita lengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa," kata Made Pujawati seperti dilansir Antara, Senin (22/1).

Dalam berkasnya, HU dan IH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dan memberangkatkan Sri Rabitah bersama adiknya, Juliani, pada tahun 2014 ke Qatar sebagai TKI dengan identitas palsu.

Karena itu dari hasil penyidikannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Berkas perkara milik kedua tersangka dikembalikan oleh jaksa peneliti pada pertengahan Januari lalu. Berkasnya dikembalikan karena materi yang telah diuraikan penyidik, dinilai masih terdapat kekurangan.

Karena itu, berkasnya dikembalikan bersama dengan adanya petunjuk tambahan dari jaksa peneliti. Petunjuk tambahan tersebut berkaitan dengan materi dalam objek formil, diantaranya berupa keterangan saksi dan sejumlah dokumen.

Terkait dengan petunjuk tambahan tersebut, penyidik dikatakan telah mengambil keterangan tambahan dari sejumlah saksi. Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen keimigrasian milik kedua korban berdasarkan izin dari pengadilan.

Karena itu dalam rencananya, penyidik pada pekan ini akan kembali mengirim berkas perkaranya ke Kejati NTB. Namun rencana tersebut dipastikan dapat berjalan setelah proses pemberkasannya rampung.

"Secepatnya akan kita kirim kembali, semoga proses perampungan berkas bisa selesai pekan ini," ujar perwira melati dua yang pernah menjabat sebagai mantan Wakapolres Mataram tersebut. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan