Antisipasi TPPO, KemenP2MI Cegah 3 CPMI Terbuai Gaji Rp7 Juta Jadi ART Ilegal Berangkat ke Oman dan UEA
Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Foto: MerahPutih: Novriadi Sitompul)
MerahPutih.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan pencegahan terhadap 3 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Oman dan Uni Emirat Arab (UEA).
Pencegahan berhasil dilakukan, berawal dari tim KemenP2MI yang mendapatkan informasi adanya dugaan tempat penampungan CPMI ilegal di salah satu unit Tower Damar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (17/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kemudian tim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penyelamatan terhadap 3 calon pekerja migran Indonesia," demikian laporan dari tim reaksi cepat KemenP2MI, Sabtu (18/4).
Baca juga:
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO
Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat penampungan CPMI ilegal di Apartemen Kalibata pada hari yang sama pukul 18.00. Dari giat tersebut, petugas mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial AK dan 3 CPMI perempuan.
Adapun 3 CPMI itu berinisial JJ asal Sulawesi Utara, SW asal Sulawesi Utara, dan OSS asal Sulawesi Selatan. Ketiganya berencana dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji Rp6-7 juta per bulan.
Dalam penggeledahan itu, tim juga menyita dokumen ketiga CPMI berupa visa turis serta paspor dan tiket tujuan Jakarta-Muskat, Oman dan Oman-Dubai, UEA.
Baca juga:
Banyak WNI Jadi Korban Eksploitasi Penipuan Daring, Sindikat TPPO Harus Harus Disikat
Selanjutnya 3 CPMI perempuan tersebut diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat (TRC) KemenP2MI.
KemenP2MI juga memproses hukum terduga pelaku AK dengan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Kemenlu Pulangkan Pengantin Pesanan Dari China, Korban Asal Jawa Barat
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja
Keluarga Terapis Remaja Delta Spa yang Tewas di Pejaten Cabut Laporan, Polisi Tegaskan Kasus Tak Dihentikan
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Delta Spa Klaim Tak Mengetahui Terapis yang Tewas di Pejaten Masih di Bawah Umur
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Pengantin Pesanan Warga China
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang