Penyidik KPK Novel Baswedan Tidak Jadi Ditahan

Jumat, 04 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak ditahan oleh penyidik kepolisian. Pasalnya, mulau hari ini, Jumat (4/12), Novel akan beraktivitas seperti biasa pada lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Plt Taufiequrachman Ruki tersebut. Saat ini Novel tengah dalam perjalanan dari Bengkulu menuju ke Jakarta.

"Iya Novel ke KPK. Ia Bekerja seperti biasa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/11).

Sementara itu, kuasa hukum Novel Baswedan, M Isnur menyebutkan, atas pengajuan penangguhan penahaan yang dilakukan pimpinan KPK sehingga kliennya Novel tidak jadi ditahan.

"Semalam pimpinan membuat penangguhan penahanan," ujar Isnur.

Masih kata Isnur, penangguhan penahanan diajukan pimpinan melalui Kepala Biro Humas KPK AKBP Setiadi. Menurut Isnur, semestinya pimpinan KPK tak hanya melakukan penangguhan penahanan kepada Novel.

"Seharusnya KPK juga bukan mengajukan penangguhan, tapi keberatan," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu, pada Kamis (3/12) malam, setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur.

Berdasarkan informasi, sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dengan salah satu pejabat KPK. Pejabat tersebut justru menyetujui upaya penahanan terhadap Novel.

Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Kemudian, pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan.

Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Ia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Komjen Budi Waseso Ingin Kejagung Segera P21 Berkas Novel Baswedan
  2. Novel Baswedan Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
  3. Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
  4. Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada
  5. Adu Keras Suara Warnai Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan