Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas Karena Tak Kunjung Periksa Legislator PDIP Ihsan Yunus

Kamis, 11 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, lantaran tak kunjung memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Baca Juga

Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK

"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/2).

Ali mengatakan, KPK menghargai aduan yang dilayangkan MAKI. Sebab, aduan tersebut bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

Meski demikian, Ali menegaskan, segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kegiatan penyidikan yang dikakukan KPK tidak harus disampaikan secara detail kepada publik.

"Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik," ujar Ali.

Rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (1/2), di gedung KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (1/2), di gedung KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan pengadaan bansos COVID-19 ke Dewas KPK. Pengaduan ini dilayangkan MAKI lantaran penyidik tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus.

Padahal, kediaman orangtua Ihsan Yunus telah digeledah KPK. Selain itu, adik Ihsan Yunus yang bernama Muhammad Rakyan Ikram juga telah diperiksa KPK.

"Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemsos dengan tersangka Juliari Batubara, di mana penyidik tidak melakukan pemanggilan atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus untuk membuat semakin terang perkara tersebut," kata Boyamin, Kamis.

Penyidik, kata Boyamin, seharusnya bisa segera kembali memanggil Ihsan Yunus setelah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mangkir dari panggilan pada 27 Januari 2021. Menurut Boyamin, kesaksian Ihsan Yunus sangat diperlukan penyidik untuk membuat kasus ini kian terang.

Apalagi, pada Rabu (11/2) kemarin, operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas telah mengembalikan dua sepeda Brompton kepada KPK.

Berdasarkan reka adegan, dua unit sepeda itu diterima Yogas dari pengusaha Harry Van Sidabukke yang menjadi tersangka pemberi suap kepada bekas Mensos Juliari P Batubara.

Tak hanya dua unit sepeda, rekonstruksi yang digelar KPK juga mengungkap adanya pemberian uang Rp1,5 miliar dari Harry kepada Yogas. (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Soal Pengadaan Bansos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan