Merahputih.com - Penyekatan di pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) darurat di simpang Fatmawati, Jakarta Selatan menimbulkan kemacetan. Polisi akan melakukan evaluasi terkait jam penutupan.
"Nanti mungkin waktu yang dibukanya jam berapa, untuk kelompok esensial dan kritikal, nah nanti kita komunikasikan kembali supaya tidak ada kendala," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Sri Widodo kepada wartawan, di lokasi, Senin (12/7).
Baca Juga:
Selain itu, petugas di lapangan juga bakal lebih tegas melakukan penyekatan. Mereka yang memang pekerja di bidang esensial dan kritikal bisa melanjutkan perjalanan. "Tapi tidak ada kegiatan yang penumpukan, kemudian yang bidang kesehatan ya bisa terkoordinir dengan baik, itu aja," sambungnya.
Sri mengatakan untuk perubahan jam penutupan di penyekatan Fatmawati masih menunggu kebijakan dari Polda Metro Jaya. Nantinya perubahan tersebut akan diterapkan Selasa (13/7) pagi.
Kabag Ops Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan banyak pekerja kantor esensial dan kritikal yang masih melintas. Sehinggam penyekatan bakal dilakukan lagi untuk mengecek surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Kalau nanti agak siang sedikit nah itu mungkin itu mereka hanya beli makanan burung, hanya beli makanan ternak. Itu yang kami langsung arahkan mereka supaya bisa putar balik," ujarnya.
Polisi juga bakal mencari cara lain untuk mengecek STRP. Hal ini dilakukan agar kemacetan panjang tak terjadi. "Itulah saya bilang tadi, inilah proses evaluasi. Proses percobaan untuk mendapatkan cara yang paling efektif," katanya.
Baca Juga:
Ini 63 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Jakarta di Masa PPKM Darurat
Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari ditutup setiap hari di masa PPKM darurat, pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Pengemudi ojek online hingga taksi online diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan. Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19. (Knu)