Lokasi Penyekatan di Jabodetabek Bertambah Jadi 72 Titik

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Lokasi Penyekatan di Jabodetabek Bertambah Jadi 72 Titik

Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). MP/Rizki F

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jumlah lokasi penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bertambah menjadi 72 titik.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk membatasi mobilitas warga dalam aturan tersebut untuk menekan angka COVID-19.

Baca Juga

Penyekatan Kendaraan di Pos PPKM Darurat Picu Klaster Baru COVID-19

“Penyekatan dilakukan di 72 titik penyekatan di Polda Metro Jaya, yaitu 5 di GT, 9 di exit tol, 19 titik di batas kota dan 39 titik di jalur utama,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo dalam keterangannya secara virtual, Selasa (6/7).

Hendro menyebut dari total titik penyekatan yang baru, pihaknya membagi dua opsi. Yakni 37 titik pembatasan mobilitas dan penyekatan yang akan masuk ke wilayah Ibu Kota.

Sedangkan sisanya yakni 35 titik merupakan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yang diterapkan di dalam kota Jakarta dan daerah penyangganya yang dijaga oleh ribuan personel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi.

“Tentu setiap titik jumlahnya berbeda-beda antara 30 sampai 50 anggota,” terangnya.

Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7/2021). Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Hampir seluruh kendaraan diwajibkan putar balik, kecuali kendaraan ekpedisi barang, farmasi, tenaga medis, dan ojek online. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7/2021). Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Hampir seluruh kendaraan diwajibkan putar balik, kecuali kendaraan ekpedisi barang, farmasi, tenaga medis, dan ojek online. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Penambahan titik penyekatan ini, lanjut Hendro, tidak lain karena adanya kendala dari hasil evaluasi 63 titik sebelumnya. Dia menyebut, masih banyak warga yang hendak masuk ke Jakarta.

“Memang ada beberapa kendala bahwa masih banyaknya masyarakat, penumpukan di setiap titik terutama yang akan masuk ke Jakarta,” ucap Hendro.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah aturan terkait pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.

Terkait itu, Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk Ibu Kota terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Terkait itu, hingga kini, ucap Sambodo, pihaknya masih banyak menemukan ribuan masyarakat yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal yang mencoba masuk ke Ibu Kota. (Knu)

Baca Juga

TKA Masuk ke Indonesia, DPR Pertanyakan Aturan PPKM Darurat

#PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan