Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penjabat Gubernur Wajib Laporkan Kinerja Per 3 Bulan

Mula Akmal - Kamis, 12 Mei 2022

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima pejabat (Pj) gubernur, untuk lima provinsi, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Pelantikan digelar di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Adapun mereka yang dilantik yakni, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga:

Mendagri Tito Izinkan ASN WFH Lima Hari Setelah Libur Lebaran

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

"Saya Menteri Dalam Negeri resmi melantik saudara sebagai Penjabat Gubernur sesuai dengan keputusan Presiden dan diharapkan dapat bertugas sebaik-baiknya," ujar Tito.

Tito mengatakan, Pj gubernur maksimal menjabat selama satu tahun. Mereka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan Pilkada 2024.

Baca Juga:

Tito Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP Laksanakan WFH

"Sesuai Undang-Undang bahwa jabatan penjabat itu berlangsung paling lama satu tahun," imbuhnya.

Meski demikian, Tito tak menampik jabatan kelima Pj gubernur itu bisa diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun berbeda. Namun, akan ada mekanisme evaluasi sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah terhadap masing-masing Pj gubernur.

"Mereka para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban setiap tiga bulan sekali," kata Tito. (Pon)

Baca Juga:

Tito Nyatakan 2.500 Pilkades Berlangsung Aman di Tengah Pandemi COVID-19

Baca Artikel Asli